Urus BPW Dinas Pariwisata

Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukumnya  Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Izin Biro Perjalanan Wisata / BPW Syaratnya sebagai berikut:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisii
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan)
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

– Lama proses : 20 hari kerja
– Harga Pasti MURAH
– Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput).

Advertisement

Silahkan Berkonsultasi Dengan Kami

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s