0812 9787 9901
Ketika klien kami datang ke kantor kami dan ingin berkonsultasi salah satu bahasan masalahnya kondisi perusahaan mereka saat ini,
klien : ” bagaimana cara menutup pt ”
tamasolusi : ” kenapa perusahaan nya di tutup pak ? ”

pembubaran pt
klien : ” ada masalah di antara pemegang saham, jadi kami mau bubarkan atau tutup saja perusahaan kami ”
Percakapan diatas adalah salah satu masalah yang bisa timbul dalam menjalani perusahan, trus bagaimana solusinya? apakah harus dengan jalur hukum ? bagaimana dengan aset perusahaan?
Telp / Whatsapp kami, kami akan berikan solusi terbaik ..
Jika perusaahan mau di bubarkan apa saja yang menjadi persyaratannya ?
Ada bagian proses dalam penutupan pt / pembubaran pt yaitu,
* Menandatangani akta penutupan pt dalam likuidasi
* Menunggu proses SK Menkumham
* Memberi tahukan ke media massa tentang pembubaran pt dalam likuidasi
Syarat – syarat untuk melakukan diatas sebagai berikut :1. Copy akta dari awal sd akhir2. Copy sk menkumham dr awal sd akhir3. Copy ktp para pemegang saham4. Seluruh pemegang saham wajib hadir dalam tanda tangan pembubaran pt