Biaya dan Syarat PMA Lengkap BKPM

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

Tahapan Pembuatan/Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut, dimulai dari dengan menyampaikan surat permohonanan kepada BKPM. Berikkut skema alur proses PANDUAN INVESTASI | MEKANISME PERSETUJUAN & LISENSI

Proses BKPM PMA

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor untuk WNA
  2. Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

Paket  PMA  meliputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. NIB

Biaya Paket MURAH