0812 9787 9901
Bagi Anda yang memiliki ataupun sedang dalam tahap awal dalam membangun perusahaan jasa kontruksi, tentu sudah tidak asing lagi dengan namanya surat izin konstruksi. Di Indonesia sendiri sebenarnya ada tiga jenis surat izin usaha konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha kontruksi atau (BUJK). Sebelum surat ini diberikan, akan diadakan klasifikasi beserta kualifikasi sesuai dengan bidang usaha jasa konstruksi.
Surat yang kemudian dipegang oleh setiap BUJK yang beroperasi di Indonesia ini ditujukan baik untuk pelaksanaan konstruksi atau kontraktor, perencanaan hingga pengawasan proses konstruksi alias konsultan. Ketiga adalah kepada penyedia konstruksi terintegrasi. Secara umum, ada tiga jenis surat izin usaha dalam jasa konstruksi di Indonesia.
Daftar Isi
Jenis-jenis Surat Izin Konstruksi yang Berlaku di Indonesia
Syarat Memperoleh Izin Konstruksi (IUJK)
Jenis-jenis Surat Izin Konstruksi yang Berlaku di Indonesia
1. Surat IUJK Nasional
Untuk jenis SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang pertama ada IUJK Nasional yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah di daerah tempat BUJK beroperasi. Surat izin ini bisa dikeluarkan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Dalam pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), pemerintah akan berpedoman kepada Peraturan Menteri mengenai Pedoman beserta Syarat Pengeluaran IUJK Nasional yang dikeluarkan tahun 2011.
2. IUJK PMA
Selain IUJK Nasional yang diberikan kepada BUJK Nasional yang memang dimiliki serta dijalankan oleh warga negara Indonesia, ada pula IUJK PMA yang didedikasikan kepada setiap BUJK Penanaman Modal Asing atau PMA. Pengeluaran izin usaha satu ini dipegang oleh BKPM atau badan penanaman modal. Dasar hukumnya sendiri berdasarkan peraturan menteri terkait petunjuk teknis dalam memberikan IUJK Penanaman Modal Asing (IUJK PMA).
3. Izin BUJKA
Izin BUJKA sekilas mungkin hampir sama seperti IUJK PMA yang mana modal atau investasinya berasal dari konstruksi asing. Meski begitu Izin BUJKA sebenarnya cukup berbeda karena izin ini dikeluarkan dalam hal perwakilan atas suatu entitas usaha jasa konstruksi asing. Izin usaha ini juga dikeluarkan oleh BKPM yang kemudian diberikan kepada pihak BUJKA atau Badan Usaha Konstruksi Asing.
Syarat Memperoleh Izin Konstruksi (IUJK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU
Sertifikat Badan Usaha bisa dikatakan merupakan surat identitas atas suatu badan usaha yang beroperasi di suatu tempat. SBU sendiri akan dikeluarkan baik oleh LPJK tingkat daerah yakni provinsi maupun LPJK Nasional. LPJK akan melakukan evaluasi dan kualifikasi mengenai entitas jasa konstruksi.
Kepemilikan Sertifikat Keterampilan dan Keahlian
Untuk dapat memperoleh IUJK, maka tenaga ahli di badan usaha tersebut harus sudah memiliki Sertifikat Keahlian ataupun sertifikat keterampilan. Minimal yang memegang sertifikat ini sebanyak 2 orang.
KTA
BUJK yang akan mendaftarkan izin konstruksi harus sudah terdaftar dalam anggota asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang sudah terdaftar di dalam LPJK.
PAKET Biaya Syarat Pendirian PT CV PMA SIUJK NIB Jasa Lengkap sd Izin. Hubungi: 0812-9787-9901
Alamat: Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina Graha RT.17, RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350